KALTENGLIMA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, agar tidak bersikap anarkis ketika menyampaikan aspirasi dalam bentuk unjuk rasa.
Ia menegaskan, kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, tetapi harus disalurkan dengan cara yang tertib dan damai.
Tito juga menyoroti bahwa DPRD Pati saat ini masih menjalankan proses Panitia Khusus (Pansus) terkait posisi Bupati Sudewo, sehingga masyarakat diminta untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Kecam Aksi Pengancaman Dokter di RSUD Sekayu
Tito menekankan bahwa roda pemerintahan di Pati tetap berjalan normal meskipun tengah menghadapi dinamika politik.
Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Kabupaten Jember, di mana bupatinya diproses melalui pemakzulan oleh DPRD, namun jalannya pemerintahan tetap berlangsung.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pemberhentian kepala daerah merupakan kewenangan Mahkamah Agung sebagai otoritas tertinggi.
Baca Juga: Momen HUT ke-80 RI, Momentum Pertebal Persatuan dan Tumbuhkan Semamgat Membangun Daerah
Dalam suasana politik yang memanas, Mendagri juga mengingatkan Bupati Sudewo untuk menjaga komunikasi dengan masyarakat agar lebih santun demi menciptakan situasi kondusif.
Di sisi lain, muncul rencana aksi unjuk rasa lanjutan yang digagas Aliansi Masyarakat Pati dan dijadwalkan berlangsung pada 25 Agustus 2025.
Aksi ini menyusul unjuk rasa sebelumnya pada 13 Agustus, di mana massa menyuarakan tuntutan agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Artikel Terkait
KPK Ajak Kerjasama PPATK Guna Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
KPK Lelang Motor Hingga Mobil Hanya Rp72,5 Juta
Polda Riau Selidiki Sindikat Penyelundup Sabu 13 Kilogram Lewat Dua Kurir
BPBD Laporkan 204 Bangunan Rusak Akibat Gempa di Poso