KALTENGLIMA.COM - Polri menetapkan sebanyak 583 orang untuk diproses hukum usai aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa dari total 5.444 orang yang sempat diamankan, kini tersisa 583 orang yang sedang menjalani proses hukum di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Medan.
Saat ini para penyidik masih melakukan asesmen mendalam terhadap mereka untuk mengetahui peran masing-masing, baik sebagai aktor intelektual, penyandang dana, maupun operator lapangan.
Baca Juga: Empat Polisi yang Cedera saat Amankan Demo Dapat Kenaikan Pangkat dari Polda Jabar
Dedi menegaskan bahwa proses pembuktian akan dilakukan secara ilmiah agar dapat dipertanggungjawabkan hingga kasus dibawa ke persidangan.
Penyelidikan juga diarahkan untuk memastikan apakah para tersangka benar-benar terlibat dalam tindakan destruktif seperti perusakan, pembakaran, penjarahan fasilitas umum maupun aset kepolisian, pencurian, atau penganiayaan.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah memilah di antara 583 orang tersebut siapa saja yang termasuk dewasa dan siapa yang masih anak-anak.
Baca Juga: Presiden Prabowo Reshuffle Lima Menteri dan Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Ini Daftarnya
Menurut Dedi, penanganan anak di bawah umur menjadi perhatian khusus karena harus mengedepankan keadilan restoratif.
Untuk itu, Polri membuka ruang komunikasi dengan sejumlah lembaga, seperti Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI agar proses hukum berjalan objektif serta memperhatikan kondisi para tersangka, khususnya anak-anak.
Ia menegaskan bahwa bagi anak-anak yang ditahan akan diberikan perlakuan khusus sesuai prinsip perlindungan hak anak.