nasional

Polisi Sita 887 Liquid Vape Mengandung Obat Keras Asal Malaysia di Kepri

Jumat, 12 September 2025 | 20:24 WIB
Polresta Barelang Ungkap Kasus Peredaran Obat Ilegal, Sita 887 Cartridge Liquid Vape

KALTENGLIMA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Polda Kepri, berhasil menggagalkan peredaran 887 cartridge liquid rokok elektronik atau vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.

Peredaran tersebut dikendalikan oleh seorang tersangka berinisial JF, sementara satu tersangka lainnya yang berinisial M masih berstatus buron dan diketahui berada di Malaysia.

Barang bukti berupa ratusan cartridge itu terdiri dari dua merek berbeda, yakni VIP dan satu merek lain dengan tulisan China.

Baca Juga: Bupati Murung Raya Lantik 70 PPPK Tahap II Formasi 2024

Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan, dan JF telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan kepolisian, M membawa vape etomidate dari Malaysia dan menaruhnya di sebuah lokasi di Batam, kemudian memerintahkan JF untuk mengambil dan menyimpannya di rumah kontrakan.

JF bertugas mengirimkan barang tersebut kepada pembeli sesuai instruksi M, sementara semua transaksi dilakukan langsung oleh M melalui komunikasi telepon.

Baca Juga: Saksi 01 Mengaku Dibayar Beri Keterangan Palsu, Hakim MK: Ada Notaris Berjalan

Apabila ada pemesan, JF hanya bertindak sebagai perantara dengan mengirimkan barang menggunakan jasa pengiriman online.

Harga vape etomidate dijual antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unit, dengan potongan harga khusus jika membeli dalam jumlah besar, misalnya Rp1,6 juta per unit untuk pembelian lima sekaligus.

JF memperoleh keuntungan dari persentase penjualan yang ia lakukan sendiri, bukan berupa upah langsung dari M.

Baca Juga: Pemkab Murung Raya Anggarkan Rp4,4 Miliar untuk Kartu HEBAT BLT

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa JF sudah dua kali menerima kiriman dari M. Pada pengiriman pertama, ia mendapatkan 500 cartridge, dan pada pengiriman kedua sebanyak 1.000 cartridge, di mana 887 di antaranya berhasil diamankan polisi.

Vape etomidate ini umumnya diperjualbelikan di kalangan menengah atas karena memberikan efek hilang kesadaran atau rasa “fly” selama 10 hingga 15 menit.

Atas perbuatannya, JF dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB