Selesai Jalani Pemeriksaan, Satori Bantah Mobil Disita dan Showroomnya Terkait Kasus CSR BI-OJK

photo author
- Kamis, 11 September 2025 | 20:23 WIB
Anggota DPR RI dari Partai NasDem, Satori. (Foto: Instagram @satori_official8)
Anggota DPR RI dari Partai NasDem, Satori. (Foto: Instagram @satori_official8)

KALTENGLIMA.COM - Legislator Partai NasDem, Satori, telah menyelesaikan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski statusnya sudah menjadi tersangka, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 September, Satori menegaskan bahwa penyidik masih mendalami kasus CSR BI-OJK.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Korban Banjir Bali Dapat Perlindungan Psikososial

Ketika ditanya mengenai sejumlah mobil yang telah disita KPK, Satori membantah adanya kaitan kendaraan tersebut dengan perkara korupsi yang menjeratnya.

Ia mengklaim bahwa mobil-mobil itu merupakan bagian dari usahanya di bidang jual beli kendaraan, sebuah bisnis showroom yang menurut pengakuannya telah ia jalankan sejak sebelum menjadi anggota DPR. Satori menegaskan bahwa mobil tersebut dibeli jauh sebelum dirinya menjabat sebagai legislator.

Sebelumnya, KPK menyita sebanyak 15 unit mobil milik Satori pada 1–2 September dari beberapa lokasi, termasuk dari showroom yang disebut telah dipindahkan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelempar Molotov di 6 Pos Polisi Yogyakarta, Ternyata Ikut Tren Medsos

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mobil-mobil yang disita terdiri dari tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, dua unit Toyota Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HR-V, dan satu unit Toyota Alphard.

KPK sebelumnya juga telah mengumumkan bahwa Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.

Keduanya diduga menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Tim SAR Evakuasi 4 Jenazah Korban Heli Jatuh di Papua Tengah ke RSUD Mimika

Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar yang terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, hingga aset lain.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar yang terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X