KALTENGLIMA.COM - KPK sudah selesai memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief. Hilman diperiksa KPK selama 11 jam. Berdasarkan pantauan pada Kamis (18/9/2025) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Hilman selesai diperiksa KPK sekitar pukul 21.53 WIB. Informasinya, Hilman mulai diperiksa sekitar pukul 10.22 WIB. Hilman mengaku dicecar KPK terkait regulasi yang ada dalam proses haji.
"Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," ungkap Hilman.
Hilman mengatakan, proses pembagian kuota haji sudah dijelaskan ke pihak travel. Dia menyebut juga telah memaparkan terkait seluruh proses haji mulai dari tahapan hingga keberangkatan.
"Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan," ujarnya.
Hilman membantah kedatangannya kali ini untuk mengembalikan sejumlah uang. Dia mengaku tidak mengingat berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Nggak (mengembalikan duit). Lupa ya (berapa pertanyaan), nggak dihitung," jawabnya ketika ditanya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief (HL). Hilman diperiksa terkait kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Baca Juga: Haaland Catatkan Rekor Cetak 50 Gol di Liga Champions
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
"HL, Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah periode Oktober 2021 sampai sekarang," imbuhhnya.
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Hilman, turut dipanggil Nasrullah Jasam, Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.
Baca Juga: KPK Ungkap 13 Asosiasi dan 400 Biro Haji Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," sebutnya.