KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, awalnya hanya ditemukan dua asosiasi yang diduga terlibat. Namun, setelah dilakukan pendalaman, jumlahnya bertambah menjadi 13 asosiasi, dan data masih terus berkembang.
Asep menjelaskan bahwa banyaknya biro perjalanan haji yang terlibat membuat proses penyidikan membutuhkan waktu lebih lama.
Baca Juga: Kemenhub Percepat Pembangunan Jalan Menuju Stasiun Kereta Cepat Karawang
Hal ini juga memengaruhi keterlambatan pengumuman tersangka, karena KPK harus memastikan secara tegas pola penjualan kuota yang berbeda-beda dari tiap biro perjalanan.
Ia menegaskan bahwa penyidikan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan begitu banyak pihak.
Penyidikan kasus ini mulai diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Bendahara Umum Amphuri Muhammad Tauhid Hamdi jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Dari hasil komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perhitungan awal kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga mengambil langkah pencegahan dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menemukan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024.
Baca Juga: DPRD Mura Dorong Pemda Perluas Lapangan Kerja Tekan Kemiskinan
Kementerian Agama saat itu membagi 20.000 kuota tambahan secara merata untuk haji reguler dan khusus, padahal aturan dalam Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 menetapkan porsi 92 persen untuk reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Artikel Terkait
Aksi Demo di Monas, Seorang Peserta Alami Kejang Epilepsi
Keracunan Makanan di Garut: 194 Siswa Terdampak, 115 Orang Usai Hadiri Hajatan
Tuntutan 10 Tahun Penjara Dijatuhkan ke Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
Pemilik Toko di Cianjur Bacok Kurir Paket Gegara Direkam Saat Cekcok
KPK Panggil Eks Bendahara Umum Amphuri Muhammad Tauhid Hamdi jadi Saksi Kasus Kuota Haji