Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik korupsi kuota haji periode 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun, jumlah yang kemungkinan masih bertambah seiring perhitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik korupsi kuota haji periode 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun, jumlah yang kemungkinan masih bertambah seiring perhitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).