Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik korupsi kuota haji periode 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun, jumlah yang kemungkinan masih bertambah seiring perhitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik korupsi kuota haji periode 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun, jumlah yang kemungkinan masih bertambah seiring perhitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Artikel Terkait
MPR Setujui Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial
Kementerian Sosial Ajukan Dana Tambahan Rp4 Triliun untuk Pendidikan dan Bantuan Sosial
Kasus Pembunuhan Santri di HST, Terdakwa Dihukum 7,5 Tahun Bui
Polisi Dalami Motif Kebakaran Inspektorat Bima, Diduga Berkaitan dengan Kasus APBDes