Usai 8 Jam Diperiksa KPK, Eks Bendahara Amphuri Tegaskan Tak Ada Pertanyaan soal Setoran Kuota Haji

photo author
- Jumat, 19 September 2025 | 20:27 WIB
Ilustrasi KPK.  (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi KPK. (Foto: Shutterstock)

Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik korupsi kuota haji periode 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun, jumlah yang kemungkinan masih bertambah seiring perhitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X