KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mengungkap kasus besar dengan menangkap seorang oknum polisi berinisial AS yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.
Brigadir AS ditangkap bersama tiga rekannya dalam Operasi Antik Subdit II Ditresnarkoba, dengan barang bukti berupa 1 kilogram sabu-sabu, kendaraan, serta sejumlah telepon seluler.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk ketegasan kepolisian dalam menindak anggotanya yang terlibat narkoba, tanpa adanya toleransi sedikit pun.
Baca Juga: Ini Alasan Masyarakat Tak Suka Sirine dan Lampu Rotator di Jalan
Operasi Antik Lancang Kuning 2025 dilakukan di beberapa wilayah, mulai dari Pekanbaru, Dumai, hingga Rokan Hilir, pada 12–13 September 2025.
Dari keterangan salah satu tersangka, MR, muncul nama Brigadir AS yang kemudian berhasil diamankan di sebuah rumah makan di Pekanbaru.
Saat ini, semua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Riau untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Gempa Bumi Bogor-Sukabumi Beruntun 29 Kali, BMKG Ungkap Penyebabnya!
Nama Brigadir AS bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Pada akhir 2022, ia sempat menghebohkan internal Polri karena menuding Kapolres Rohil saat itu menerima suap Rp1 miliar terkait penanganan kasus narkoba.
Namun hasil pemeriksaan Propam menyatakan tuduhan tersebut tidak terbukti, dan justru Brigadir AS dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun melalui sidang etik.
Belum selesai menjalani masa hukumannya, kini ia kembali terjerat kasus narkoba, semakin memperburuk citra aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika.