KALTENGLIMA.COM - Polres Tangerang Selatan di bawah Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pabrik pembuatan narkotika berupa tembakau sintetis yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan total barang bukti mencapai 21 kilogram.
Kasus ini terungkap setelah aparat lebih dulu menangkap dua tersangka berinisial AS dan FF di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti seberat 64 gram.
Hasil pengembangan dari penangkapan tersebut mengarahkan polisi pada empat tersangka lain berinisial AF, RA, IB, dan RY yang diamankan di Cianjur beserta 2,8 kilogram tembakau sintetis.
Baca Juga: Suami Bakar Rumah Gegara Ribut dengan Istri Diamankan Polsek Cakung
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga ke Sleman, Jawa Tengah, tempat tiga tersangka lain yakni MR, LR, dan BN ditangkap.
Dari keterangan yang diperoleh, polisi akhirnya menemukan lokasi pabrik yang berada di Apartemen Pollux Chadstone, Cikarang, di mana bahan baku dan tembakau sintetis siap edar disita.
Secara keseluruhan, sembilan orang telah diamankan, yang seluruhnya merupakan satu jaringan pengedar tembakau sintetis dengan modus pemasaran melalui media sosial Instagram dan menyasar wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Korlantas Putuskan Bekukan Sementara Penggunaan Sirine dan Rotator di Jalan
Kendati demikian, aparat masih memburu dua tersangka lain berinisial SB dan SD yang diduga berperan sebagai pemesan bahan baku dari Tiongkok.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.
Artikel Terkait
Siswa SMK Korban Cikarang Jadi Korban Bullying hingga Patah Rahang, 5 Orang Jadi Tersangka
Ustaz Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang USD kepada KPK Terkait Kasus Kuota Haji
PDIP Segera Cari Pengganti Usai Pecat Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu
KPK sebut Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Mengarah ke Ormas Keagamaan