nasional

DPR Resmi Sahkan UU BUMN di Rapat Paripurna

Kamis, 2 Oktober 2025 | 18:55 WIB
Ilustrasi DPR RI (Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan harapannya agar regulasi baru ini mampu memperkuat tata kelola BUMN sehingga lebih berdampak pada kesejahteraan rakyat.

Salah satu perubahan mendasar dari UU ini adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik (BP BUMN).

Baca Juga: 1 Orang Tewas Usai Ribut di Tempat Hiburan Malam di Kemayoran

Menurut Puan, arah kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan peran strategis BUMN bagi kepentingan rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Ia juga mengingatkan pentingnya penataan kelembagaan agar fungsi regulator dan operator tidak tumpang tindih, sehingga BUMN bisa bekerja lebih efektif.

Selain itu, Puan menekankan bahwa adanya payung hukum baru ini harus segera ditindaklanjuti dengan implementasi teknis yang konkret, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Baca Juga: F-PKB DPR RI Akui Seluruh Daerah Berteriak Gara-Gara Transfer Keuangan Dipotong

UU BUMN yang baru memuat 12 poin pokok perubahan. Beberapa di antaranya mencakup pembentukan BP BUMN sebagai lembaga regulator, penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna oleh negara, larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran BUMN, hingga penguatan peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam mengawasi keuangan BUMN.

Selain itu, UU ini juga menekankan kesetaraan gender dalam jabatan manajerial, pengaturan perpajakan khusus, serta mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN. Puan optimistis perubahan ini akan membawa manfaat besar bagi masa depan BUMN dan perekonomian nasional.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB