nasional

Dugaan Korupsi Percepatan Haji, KPK Lacak Alur Uang ke Pejabat Kemenag

Senin, 6 Oktober 2025 | 21:13 WIB
Ilustrasi KPK. (Foto: Shutterstock)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024 dengan memeriksa sejumlah pihak dari asosiasi yang menaungi biro perjalanan haji.

Pemeriksaan ini difokuskan pada proses distribusi kuota haji khusus dari tambahan 20 ribu kuota tahun 2024 serta mekanisme penyalurannya dari asosiasi kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya menelusuri bagaimana asosiasi tersebut mengelola dan menyalurkan kuota tambahan tersebut, termasuk apakah terdapat praktik penyimpangan dalam prosesnya.

Baca Juga: Banjir Melanda 16 Provinsi di Thailand, Belasan Warga Dilaporkan Tewas

Selain itu, KPK juga menyelidiki dugaan adanya pemberian uang percepatan atau kutipan kepada oknum di Kementerian Agama.

Dugaan ini tengah dikembangkan untuk mengetahui apakah praktik tersebut dilakukan secara langsung oleh biro travel, melalui asosiasi, atau lewat pihak perantara.

KPK juga mengusut pengelolaan sistem aplikasi yang digunakan dalam pembayaran, pemesanan, hingga akomodasi penyelenggaraan ibadah haji. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, akun pengguna dalam sistem tersebut dikelola langsung oleh asosiasi.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Ketua Kadin Cilegon 5 Tahun Bui atas Kasus Pemerasan Proyek CAA

Hal ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk memahami bagaimana mekanisme kerja asosiasi dalam menginput dan mengatur kebutuhan operasional haji bagi para jemaah melalui PIHK atau biro travel yang bernaung di bawahnya.

Sejumlah asosiasi besar, seperti Amphuri, Himpuh, dan Asphuri, telah dipanggil KPK untuk memberikan keterangan. Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Muharom Ahmad selaku Dewan Pembina Gaphuria.

Selain pemeriksaan, KPK juga telah menerima sejumlah pengembalian uang dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai pemilik travel Uhud Tour.

Baca Juga: Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar, Polri Buka Penyelidikan Dugaan TPPU

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa total uang yang telah dikembalikan mencapai angka puluhan miliar rupiah, bahkan mendekati seratus miliar.

Ia menegaskan, KPK akan terus melakukan pelacakan aset atau asset tracing terhadap seluruh harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, guna memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB