Jaksa Tuntut Ketua Kadin Cilegon 5 Tahun Bui atas Kasus Pemerasan Proyek CAA

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 21:08 WIB
[Ilustrasi] Penjara. (Istimewa/jangkauindonesia.com)
[Ilustrasi] Penjara. (Istimewa/jangkauindonesia.com)

KALTENGLIMA.COM - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon dalam kasus dugaan premanisme dan pemerasan senilai Rp5 triliun terkait proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, JPU Febby Febrian Arip Mulyana menyatakan bahwa Muhamad Salim terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menuntut agar Salim dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Curi Emas 25 Gram, Pria di Toko Mas Tjantik Pasar Koja Dikeroyok Warga

Selain Salim, empat terdakwa lain yang turut terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi tuntutan pidana. Mereka adalah Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatulloh Alibasa, Wakil Ketua Bidang Kadin Cilegon Ismatullah, Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit.

Keempatnya dituntut masing-masing tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tindakan para terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan berdampak negatif terhadap iklim investasi di Kota Cilegon, yang menjadi faktor pemberat dalam tuntutan tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar, Polri Buka Penyelidikan Dugaan TPPU

Adapun hal-hal yang meringankan tuntutan antara lain pengakuan para terdakwa, sikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta belum pernah terlibat kasus pidana sebelumnya. Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Kasus ini berawal dari tindakan para terdakwa yang memaksa pihak pelaksana proyek CAA-1 senilai Rp17 triliun untuk memberikan pekerjaan kepada mereka tanpa melalui proses lelang resmi.

Mereka mendatangi kantor kontraktor utama proyek, China Chengda Engineering Co. Ltd., dan menekan pihak perusahaan agar menyerahkan paket pekerjaan.

Baca Juga: Legislator Barut Ardianto Apresiasi Dedikasi TNI di HUT Ke-80 sebagai Garda Depan Penjaga NKRI

Aksi mereka terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman itu, Zul Basit terdengar mengajak massa untuk menghentikan aktivitas proyek, sementara Muhamad Salim menuntut janji kerja sama yang belum terealisasi dari pihak kontraktor.

Tekanan yang dilakukan para terdakwa sempat membuat pihak kontraktor bersedia memberikan beberapa paket pekerjaan, namun rencana tersebut tidak pernah terlaksana karena para tersangka lebih dulu diamankan polisi setelah video intimidasi mereka tersebar luas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X