nasional

Proses Pidana Tragedi Ponpes Al Khoziny Bisa Tanpa Aduan, Ini Alasannya

Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:16 WIB
Bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo pasca runtuh (HukamaNews.com / Dok BNPB)

KALTENGLIMA.COM - Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai bahwa insiden runtuhnya mushola di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan banyak korban, memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius.

Menurutnya, kasus ini termasuk delik umum sehingga aparat penegak hukum dapat langsung melakukan penyelidikan tanpa perlu menunggu laporan dari pihak korban atau keluarga.

“Perkara seperti ini bisa langsung diproses secara pidana maupun perdata karena menyangkut kelalaian yang menimbulkan korban jiwa,” ujarnya pada Minggu, 12 Oktober 2025.

Baca Juga: Pria Lansia Diduga Bakar Dua Rumah Kontrakan di Tanjung Priok

Secara pidana, Satria menjelaskan bahwa pimpinan atau pemilik pesantren, kontraktor, serta konsultan perencana dan pengawas dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka-luka, ditambah ketentuan dalam Undang-Undang Bangunan Gedung.

Ia menegaskan, jika pembangunan dilakukan tanpa izin atau tidak memenuhi standar keselamatan, maka hal itu dapat dianggap sebagai kelalaian hukum yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berujung pada pidana.

Pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan maupun pengawasan proyek pun bisa dimintai pertanggungjawaban hukum bila terbukti lalai.

Baca Juga: Soal Dugaan Karyawati Disekap, Polisi Panggil Pihak Panti Jompo Bogor

Di sisi lain, Satria menambahkan bahwa dalam ranah perdata, keluarga korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi, baik secara materiil seperti biaya pengobatan dan pemakaman, maupun immateriil atas penderitaan psikologis yang dialami, dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Ia menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar lebih memperhatikan aspek keselamatan publik dalam setiap pembangunan.

Pemerintah daerah serta lembaga keagamaan diminta memperketat pengawasan agar tragedi serupa tidak kembali terjadi, sebab keselamatan masyarakat merupakan tanggung jawab moral dan hukum yang tidak boleh diabaikan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB