KALTENGLIMA.COM - Pihak kepolisian terus menyelidiki kasus dugaan karyawati disekap hingga dihukum squat jump 300 kali di panti jompo di Kota Bogor. Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada pihak panti jompo untuk dimintai keterangan.
"Surat permintaan keterangan sudah disampaikan (ke panti jompo). (Status) masih sebagai saksi, (diperiksa) antara hari Selasa atau Rabu," kata Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutarjo.
Enjo mengatakan saat ini sudah ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi. Dua di antaranya ialah satpam atau sekuriti panti jompo yang dilaporkan menyekap karyawati.
Baca Juga: Bupati Shalahuddin: Sinergi Jadi Kunci Penting Membangun Barito Utara
"Kalau satpam sama karyawan sudah diminta keterangan. Total sudah empat saksi yang dimintai keterangan. Kita masih mendalami kasusnya, makanya pihak-pihak masih kita mintai keterangan," kata Enjo.
Sebelumnya diberitakan, pegawai wanita atau karyawati panti jompo di Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, diduga disekap sebab bercanda menyembunyikan tempat makan teman sesama pegawai. Korban juga mengaku dihukum squat jump sebanyak 300 kali.
"Untuk sanksi yang diberikan kemarin itu ada dua korban yang diberikan sanksi squat jump 300 kali, tapi penyekapan itu cuma satu orang saja, atas nama Marta itu yang dilakukan penyekapan," kata pengacara korban Fransisco de Tango.
Baca Juga: Pendaftaran Magang Nasional Kemnaker 2025 Diperpanjang, Cek Infonya di Sini!
"Untuk insiden yang viral itu saya jelaskan bahwa benar terjadi, tetapi bukan tujuh orang disekap di sini (di panti jompo). Tetapi diduga ada salah satu yang disekap di sini dan prosesnya pun di kepolisian sedang kita jalankan," imbuhnya.
Artikel Terkait
Amanat Gubernur Kalteng kepada Shalahuddin-Felix: Dahulukan Program yang Bermanfaat Langsung bagi Masyarakat
Instagram Tengah Diuji Coba Tab Anyar: Fokus ke Reels dan DM
5 Kecamatan di Medan Diterjang Banjir, Ratusan Warga Mengungsi
Honeymoon Berujung Maut: Diduga Keracunan Gas, Suami Tergeletak-Istri Tewas
Usai Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang