Usai Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang

photo author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 14:29 WIB
Skandal Narkoba Ammar Zoni di Rutan, DPR Geram: Pengawasan Lapas Bobrok!
Skandal Narkoba Ammar Zoni di Rutan, DPR Geram: Pengawasan Lapas Bobrok!

 

KALTENGLIMA.COM - Eks artis Ammar Zoni kedapatan menjual narkoba di dalam Rutan Salemba. Saat ini Ammar sudah dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

"Saat ini di Lapas kelas 1 Cipinang. Sudah (dipindah) dari bulan Juni," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti.

"Setelah kasus itu, dia dipindahkan, sudah sempet dipindahkan dari Rutan Salemba, dipindahkan ke Lapas Salemba, setelah Lapas Salemba dipindahkan juga pada saat ini di Lapas Kelas 1 Cipinang," imbuhnya.

Baca Juga: Honeymoon Berujung Maut: Diduga Keracunan Gas, Suami Tergeletak-Istri Tewas

Rika menjelaskan, kasus ini terungkap pada Januari, dan terus diproses hingga sekarang. Ammar Zoni kepergok edarkan narkoba setelah sidak petugas rutan.

"Bahwa itu kasus dari bulan Januari, ditindaklanjuti, sudah ditindaklanjuti, sekarang ini yang naik di kejaksaan itu adalah tindak lanjut dari bulan Januari tersebut," ucapnya.

Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian. Rika menegaskan, pihaknya tak mentolerir peredaran narkotika dari dalam lapas.

Baca Juga: 5 Kecamatan di Medan Diterjang Banjir, Ratusan Warga Mengungsi

"Jadi ini bukan penemuan baru, sudah di bulan Januari, tapi memang kan yang namanya rangkaian tindakannya dilaksanakan sampai sekarang," kata dia.

"Jadi perlu kami tekankan lagi tidak ada ampun untuk peredaran narkoba," imbuhnya.

Diketahui, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya tersebut ketahuan saat petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.

Baca Juga: Instagram Tengah Diuji Coba Tab Anyar: Fokus ke Reels dan DM

Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tak sendirian. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X