PKALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Arie Prabowo Ariotedjo, mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, pada pekan lalu terkait dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado.
Pemeriksaan terhadap ayah dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo itu seharusnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Oktober 2025, namun dimajukan karena adanya kegiatan lain yang sudah direncanakan sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Arie telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Oktober.
Baca Juga: Mengenal Istilah Excessive Heat, Peringatan Google soal Cuaca Ekstrem
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah hal terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.
Budi menegaskan bahwa pemeriksaan itu berfokus pada proses kerja sama yang menjadi sumber permasalahan dalam kasus korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama, yakni Siman Bahar dan Dodi Martimbang, yang menjabat sebagai General Manager Unit Pengolahan PT Antam.
Baca Juga: Bandar Narkoba 19 Kg di Bireuen Aceh Terancam Hukuman Mati
Dodi telah dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun enam bulan, sedangkan Siman Bahar belum ditahan karena alasan kesehatan.
Status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan olehnya, namun KPK kemudian kembali menetapkannya sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.