Kasus Korupsi Dana Operasional Rp1,2 Triliun, KPK Panggil Mantan Kadis PU Papua

photo author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:42 WIB
Ilustrasi KPK.  (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi KPK. (Foto: Shutterstock)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 14 Oktober.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Mikael dimintai keterangan bersama empat orang saksi lainnya, yaitu Lusi Kusuma Dewi yang berstatus sebagai ibu rumah tangga, Nurlia Lulu Fitriyani selaku Branch Operational Manager Bank Mandiri, Komang Susyawati yang bekerja di sektor swasta, serta agen properti bernama Ita Sari Mutiana S. Abas. Seluruh pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Letda Fauzi Diberi Kenaikan Pangkat Usai Gugur Ditembak OPM di Papua Pegunungan

Budi belum memerinci materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, kelima saksi itu diduga memiliki informasi penting terkait praktik korupsi yang sedang diselidiki.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa kasus ini melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

Baca Juga: Keluarga Tersangka Pencuri Hewan Serang Mapolres Lumajang, 18 Orang Sempat Diamankan

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu DE yang berperan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan dugaan penyimpangan besar dalam pengelolaan anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pelayanan publik di Papua.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X