KPK Telusuri Kasus Kuota Haji, Periksa Eks Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani

photo author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:28 WIB
Ilustrasi KPK.  (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi KPK. (Foto: Shutterstock)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro, dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2024.

Pemeriksaan tersebut diumumkan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut bahwa Joko Asmoro dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.

Selain Joko Asmoro, KPK juga memanggil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Fandi, untuk dimintai keterangan, meski belum dijelaskan secara detail materi yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut. Seluruh proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Akibat Longsor Tambang, Smelter Freeport Hentikan Operasi di Akhir Oktober

Kasus ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah, yang terbagi menjadi 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus.

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, porsi untuk haji khusus seharusnya tidak melebihi delapan persen dari total kuota nasional.

KPK menduga adanya praktik kolusi dalam pembagian tambahan kuota tersebut yang melibatkan oknum di Kementerian Agama bersama sejumlah biro perjalanan haji.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Operasional Rp1,2 Triliun, KPK Panggil Mantan Kadis PU Papua

Dari hasil penyidikan sementara, lembaga antirasuah itu memperkirakan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun.

KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, kendaraan, dan properti yang diduga terkait dengan kasus ini.

Sebagian uang yang disita diketahui berasal dari pengembalian dana oleh beberapa biro travel, yang sebelumnya diduga sebagai biaya percepatan pengurusan kuota yang diminta oleh oknum di Kementerian Agama.

Uang itu kemudian dikembalikan karena adanya kekhawatiran terhadap pemeriksaan oleh Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada tahun 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X