nasional

Menkeu Purbaya Dorong Penghapusan Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta, Jalan Baru Akses KPR bagi MBR

Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:28 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat rapat dengan DPR membahas kebijakan fiskal nasional. (Dok. Kemenkeu)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewacanakan pemutihan kredit macet dengan nilai di bawah Rp1 juta untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Langkah ini diambil setelah banyak ditemukan kasus di mana MBR tidak lolos pengajuan KPR karena memiliki skor kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, meskipun nilai tunggakan mereka sangat kecil.

Purbaya menyampaikan bahwa dirinya akan bertemu dengan pihak OJK pada pekan depan untuk mengonfirmasi data debitur yang memiliki kredit macet di bawah Rp1 juta.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Riau dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba 31,82 Kg oleh Dua Sejoli

Disebutkan bahwa jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100 ribu orang. Pertemuan tersebut juga akan membahas kemungkinan teknis dari pelaksanaan pemutihan, termasuk dampaknya terhadap sistem perbankan dan kredit nasional.

Menariknya, dalam skema yang diwacanakan, pembayaran tunggakan kredit tidak akan dibebankan kepada debitur, melainkan ditanggung oleh pengembang perumahan.

Menurut Purbaya, para pengembang bersedia menanggung biaya ini karena akan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk membeli rumah, sehingga mereka juga diuntungkan secara bisnis.

Baca Juga: KPK Ikut Kaji Program MBG dan Akan Keluarkan Rekomendasi

Wacana ini muncul sebagai respons atas keluhan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, yang menyebut skor kredit SLIK menjadi penghambat utama serapan anggaran perumahan.

Dengan diputihkannya kredit macet kecil tersebut, diharapkan lebih banyak masyarakat bisa lolos verifikasi kredit dan memanfaatkan program rumah subsidi yang disediakan pemerintah.

Namun demikian, kebijakan ini perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan moral hazard di kalangan peminjam.

Pemerintah perlu memastikan bahwa pemutihan hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan dan bukan kepada debitur yang sengaja tidak membayar. Koordinasi antara OJK, BP Tapera, dan para pengembang sangat penting agar kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB