DPR Bakal Panggil dan KPI Soal Pelecehan Pesantren oleh Trans7

photo author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:48 WIB
Ilustrasi - KPI (dok.net)
Ilustrasi - KPI (dok.net)

KALTENGLIMA.COM - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan kecaman keras terhadap salah satu tayangan di stasiun televisi nasional yang dinilai melecehkan para kiai dan lembaga pesantren.

Ia menilai program tersebut tidak hanya menyalahi etika dan norma sosial, tetapi juga berpotensi mengganggu persatuan bangsa.

Menurutnya, media seharusnya berperan sebagai pemersatu masyarakat, bukan malah menjadi sarana yang menimbulkan keresahan publik.

 Baca Juga: Pendemo PWNU DKI Jakarta Kibarkan Bendera Hijau di Gedung Trans7

“Kita harus menjaga ruang publik dari narasi yang dapat melukai perasaan masyarakat, terutama terkait simbol keagamaan,” ujar Cucun pada Rabu, 15 Oktober.

Sebagai tindak lanjut, Cucun menegaskan bahwa DPR akan memanggil sejumlah pihak terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta perwakilan dari Trans7.

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menampung aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Bus Terbakar di Tol Jakut, 3 Mobil Damkar Dikerahkan

Menurutnya, banyak pihak yang mengeluhkan konten tayangan tersebut karena dinilai tidak pantas dan meresahkan.

“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk beraudiensi, karena isu ini sudah cukup besar dan menyentuh kepentingan publik,” ujarnya.

Cucun juga meminta Trans7 untuk bertanggung jawab dengan mengambil langkah nyata atas tayangan yang dinilai menyesatkan itu.

 IihBaca Juga: Ratusan Siswa SMPN 1 Cisarua Keracunan Makan Bergizi Gratis

Ia menilai, terdapat indikasi unsur kesengajaan dalam pembuatan narasi yang bisa menimbulkan pandangan negatif terhadap pesantren dan lembaga keagamaan.

Ia menegaskan pentingnya media menjaga etika, nilai-nilai keagamaan, serta berperan sebagai penengah, bukan pemecah belah masyarakat.

“Kalau melihat judul tayangannya, ada kesengajaan dalam membangun narasi yang menyesatkan. Hal ini bisa dikategorikan sebagai penghasutan,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X