KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dua kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sedang diselidiki, yakni pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) dan sertifikasi keselamatan serta kesehatan kerja (K3), berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut mencerminkan bentuk korupsi di sektor pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Ia menyebut, penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK menjalankan amanat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Baca Juga: Bersih-Bersih Kemenkeu, Purbaya Siap Tangkap Mafia Tekstil dan Baja
Budi menambahkan, selain melakukan penindakan hukum, KPK juga mendorong langkah-langkah perbaikan sistem di Kemnaker untuk menutup celah korupsi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga mencakup pencegahan dan internalisasi nilai-nilai integritas di kalangan aparatur negara.
Ia menegaskan bahwa KPK terus mendorong reformasi birokrasi agar pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan efisien, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat nyata dari perbaikan sistem tersebut.
Baca Juga: Viral! Bocah Perempuan di Lampung Dirantai di Rumah, Ortu Diamankan Polisi
Dalam kasus sertifikasi K3, KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama 13 orang lainnya.
Selain itu, terdapat kasus terpisah terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2019–2024, dengan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka diduga meminta uang kepada agen TKA agar proses perizinan mereka dipercepat, sementara pengajuan pihak yang tidak membayar cenderung diperlambat atau diabaikan.
Baca Juga: 2 Remaja di Makassar Diamankan Polisi Usai Hendak Tawuran: Bawa Busur Panah
Modus ini menunjukkan adanya praktik korupsi sistematis di lingkungan Kemnaker yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat akses pelayanan publik bagi masyarakat dan pelaku usaha.