KALTENGLIMA.COM - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Haji dan Umrah untuk terus menekan biaya pelaksanaan ibadah haji serta mempercepat masa tunggu keberangkatan jamaah haji Indonesia agar dapat berkurang menjadi sekitar 26 tahun.
Arahan tersebut disampaikan saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahannya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga meminta Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, yang sedang berada di Arab Saudi, untuk melakukan kajian terkait efisiensi anggaran agar biaya haji bisa semakin terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga: KPK Selidiki Legalitas Lahan soal Kasus Jalan Tol Trans Sumatera
Selain fokus pada pengurangan biaya, Presiden Prabowo juga menyoroti panjangnya waktu tunggu calon jamaah haji yang saat ini mencapai sekitar 40 tahun.
Ia berharap dengan kebijakan baru dan pengelolaan yang lebih efisien, masa tunggu tersebut dapat dipangkas secara signifikan.
Prabowo meyakini target tersebut dapat tercapai karena pemerintah telah membentuk Kementerian Haji dan Umrah, yang sebelumnya masih berada di bawah koordinasi Badan Penyelenggara Haji.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tantang Menkeu Purbaya Buka-Bukaan Umumkan Dana APBD
Pembentukan kementerian ini juga merupakan bentuk penyesuaian atas permintaan Pemerintah Arab Saudi agar urusan haji di Indonesia ditangani oleh pejabat setingkat menteri.
Dalam sidang tersebut, Prabowo turut mengungkapkan adanya kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi yang untuk pertama kalinya mengizinkan negara asing membeli lahan di Tanah Suci.
Kebijakan ini membuka peluang bagi Indonesia untuk membangun Kampung Indonesia di Kota Mekah sebagai hasil dari pendekatan diplomatik yang dilakukan secara berkelanjutan.
Pemerintah Arab Saudi bahkan telah menawarkan sejumlah lahan strategis di sekitar Masjidil Haram. Namun, proses pembelian harus melalui lelang terbuka bersama sekitar 90 entitas lainnya.
Prabowo pun berharap upaya tersebut berjalan lancar dan membawa manfaat besar bagi jamaah haji Indonesia di masa mendatang.