KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementerian Pertanian untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Tersangka tersebut adalah Yudi Wahyudin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara rinci jumlah total tersangka dalam kasus tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa Yudi merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyebutkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai tersangka lainnya akan disampaikan kemudian.
Baca Juga: Bantah Tuduhan Endapkan Dana, Dedi Mulyadi Desak Menkeu Purbaya Buka Data APBD Jabar
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Yudi Wahyudin sebagai saksi untuk mendalami berbagai aspek dalam kasus ini, termasuk proses perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan proyek pengadaan asam formiat yang menjadi bagian dari program pengolahan karet tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan korupsi ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK terhadap praktik penyelewengan dalam proyek pengolahan karet di Kementerian Pertanian selama periode 2021–2023.
Meskipun KPK telah mengonfirmasi adanya satu tersangka, lembaga antirasuah tersebut belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.