Alasan Kesehatan, Penahanan Kerry Adrianto Resmi Dipindah ke Rutan Salemba

photo author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:29 WIB
Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, Muhammad Kerry Adrianto . (Foto: Tangkap layar YouTube)
Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, Muhammad Kerry Adrianto . (Foto: Tangkap layar YouTube)

KALTENGLIMA.COM - Penahanan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).

Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.

Berdasarkan keputusan tersebut, mulai 20 Oktober 2025 Kerry dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Baca Juga: Air Hujan Jakarta Penuh Mikroplastik? Begini Penjelasan Ilmuwan IPB

Pemindahan ini merupakan hasil dari permohonan tim penasihat hukum Kerry yang diajukan sejak 13 Oktober 2025 dengan alasan kesehatan.

Berdasarkan resume medis Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025, Kerry diketahui mengalami peradangan paru-paru atau pneumonia.

Oleh karena itu, majelis hakim menilai Rutan Kelas I Jakarta Pusat lebih layak karena memiliki fasilitas kesehatan berstandar akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan RI yang dapat menunjang perawatan medis secara optimal bagi terdakwa.

Baca Juga: Banjir Rendam Siak Riau, Ratusan Keluarga di 4 Desa Terpaksa Mengungsi

Kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, menyampaikan apresiasi terhadap keputusan majelis hakim tersebut.

Ia menilai keputusan ini tidak hanya berlandaskan pada pertimbangan hukum, tetapi juga memperhatikan sisi kemanusiaan dan kondisi kesehatan kliennya.

Lingga menjelaskan bahwa pemindahan ini juga akan mempermudah proses hukum selanjutnya, baik dalam pelaksanaan persidangan maupun apabila jaksa memerlukan keterangan tambahan dari Kerry dalam kasus lain.

Baca Juga: Pencarian Kapal Ambulans di Selat Makassar Resmi Dihentikan, 3 Korban Belum Ditemukan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama dua terdakwa lainnya dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp285,1 triliun.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang merugikan negara adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yaitu PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), dengan PT Pertamina Patra Niaga.

Kerja sama tersebut dilakukan meskipun terminal BBM tambahan saat itu belum dibutuhkan, dan kerugian akibat perjanjian ini diperkirakan mencapai Rp2,9 triliun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X