KALTENGLIMA.COM - Penahanan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Berdasarkan keputusan tersebut, mulai 20 Oktober 2025 Kerry dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Baca Juga: Air Hujan Jakarta Penuh Mikroplastik? Begini Penjelasan Ilmuwan IPB
Pemindahan ini merupakan hasil dari permohonan tim penasihat hukum Kerry yang diajukan sejak 13 Oktober 2025 dengan alasan kesehatan.
Berdasarkan resume medis Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025, Kerry diketahui mengalami peradangan paru-paru atau pneumonia.
Oleh karena itu, majelis hakim menilai Rutan Kelas I Jakarta Pusat lebih layak karena memiliki fasilitas kesehatan berstandar akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan RI yang dapat menunjang perawatan medis secara optimal bagi terdakwa.
Baca Juga: Banjir Rendam Siak Riau, Ratusan Keluarga di 4 Desa Terpaksa Mengungsi
Kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, menyampaikan apresiasi terhadap keputusan majelis hakim tersebut.
Ia menilai keputusan ini tidak hanya berlandaskan pada pertimbangan hukum, tetapi juga memperhatikan sisi kemanusiaan dan kondisi kesehatan kliennya.
Lingga menjelaskan bahwa pemindahan ini juga akan mempermudah proses hukum selanjutnya, baik dalam pelaksanaan persidangan maupun apabila jaksa memerlukan keterangan tambahan dari Kerry dalam kasus lain.
Baca Juga: Pencarian Kapal Ambulans di Selat Makassar Resmi Dihentikan, 3 Korban Belum Ditemukan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama dua terdakwa lainnya dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp285,1 triliun.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang merugikan negara adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yaitu PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), dengan PT Pertamina Patra Niaga.
Kerja sama tersebut dilakukan meskipun terminal BBM tambahan saat itu belum dibutuhkan, dan kerugian akibat perjanjian ini diperkirakan mencapai Rp2,9 triliun.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Legalitas Lahan soal Kasus Jalan Tol Trans Sumatera
Prabowo Instruksikan Biaya Haji Diturunkan serta Percepat Pemanggilan
Upaya Selundupkan 100 Paket Ganja dari Papua Nugini Berhasil Digagalkan Ditpolair
Gunung Lokon Tomohon Kini Berstatus Waspada Usai Aktivitas Mereda
Pencarian Kapal Ambulans di Selat Makassar Resmi Dihentikan, 3 Korban Belum Ditemukan