KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Dosni Roha Group berperan dalam pendistribusian bantuan sosial (bansos) beras untuk lebih dari lima juta keluarga penerima manfaat (KPM) di 15 provinsi.
Perusahaan tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kegiatan distribusi bansos oleh Dosni Roha Group dilakukan pada periode September hingga November 2020.
Baca Juga: Pemkab Mura : Duta Pemuda Harus Tunjukkan Semangat dan Tanggung Jawab
Ia menyebut, perusahaan tersebut mendapatkan proyek untuk menyalurkan bantuan kepada lebih dari lima juta keluarga penerima dari total sepuluh juta paket bansos yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
Menurut Budi, penyidik KPK saat ini sedang mendalami mekanisme pendistribusian tersebut dengan memeriksa tiga saksi, yaitu Joseph Sulistijo selaku Direktur PT Amanat Perkasa Speed; Dedy Rahman, Kepala Subdivisi Pelayanan Publik Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog; serta Paulus Moroopun Hayon yang menjabat sebagai General Affair Manager PT Dosni Roha.
Selain menelusuri proses distribusi, penyidik juga menelaah mekanisme kerja sama subkontraktor dalam penyaluran bansos beras itu, meskipun rincian lebih lanjut belum diungkap karena masih termasuk dalam materi penyidikan.
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Dorong Optimalisasi Satu Data Indonesia
Sebelumnya, KPK diketahui kembali membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) yang berkaitan dengan proses pengangkutan bantuan sosial.
Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan sejak Agustus tahun ini sebagai kelanjutan dari kasus korupsi bansos yang sebelumnya sudah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan terbaru, KPK telah menetapkan tiga tersangka individu, yaitu B. Rudijanto Tanoesoedibjo yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Edy Suharto yang merupakan mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos dan kini menjadi staf ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, serta Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2020–2022.
Selain itu, dua entitas korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik. Meski begitu, KPK belum secara resmi mengumumkan status tersangka tersebut kepada publik.
Artikel Terkait
Pencarian Kapal Ambulans di Selat Makassar Resmi Dihentikan, 3 Korban Belum Ditemukan
Banjir Rendam Siak Riau, Ratusan Keluarga di 4 Desa Terpaksa Mengungsi
Air Hujan Jakarta Penuh Mikroplastik? Begini Penjelasan Ilmuwan IPB
Alasan Kesehatan, Penahanan Kerry Adrianto Resmi Dipindah ke Rutan Salemba