nasional

KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Anak Menas Erwin dalam Kasus Suap di MA

Jumat, 24 Oktober 2025 | 17:42 WIB
Ilustrasi KPK. (Foto: Shutterstock)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil Valentino Matthew, anak dari tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Menas Erwin Djohansyah.

Pemanggilan ulang ini dilakukan lantaran Valentino tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Kamis, 23 Oktober.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut karena keterangannya dianggap penting untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

Baca Juga: DJ Sopir Fortuner di Medan Jadi Tersangka Usai Tabrak Tukang Becak Hingga Tewas

Dalam kesempatan yang sama, penyidik juga memeriksa saksi lain, yakni pembalap motor Faryd Sungkar, meski hasil pemeriksaannya belum dijelaskan secara rinci.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, sebagai tersangka penerima suap dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Ia diduga menerima suap bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika), Dadan Tri Yudianto. Kasus ini kemudian berkembang hingga mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Bejat! Kakek di Garut Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil

Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka dalam kasus TPPU tersebut antara lain Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan kakaknya, Rinaldo Septariando B, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Selain itu, KPK juga telah menahan Menas Erwin Djohansyah, Direktur PT Wahana Adyawarna, pada Kamis, 25 September. Ia diduga berperan dalam pengurusan sejumlah perkara melalui Hasbi Hasan, di antaranya sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta kasus lahan tambang di Samarinda.

Atas perbuatannya, Menas dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB