KALTENGLIMA.COM - Seorang pengemudi mobil Fortuner yang merupakan disc jockey (DJ) bernama Parlin Sembiring (28) menabrak seorang tukang becak hingga tewas di Pajak USU Jalan Jamin Ginting. Informasinya, polisi telah menetapkan Parlin sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
"Tersangka yang bersangkutan (Parlin)," sebut Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/10/2025).
Made menyampaikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta rekaman CCTV. Setelah dilakukan gelar perkara, DJ Parlin ditetapkan menjadi tersangka. AKBP Made menjelaskan DJ Parlin sekarang masih menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka. Polisi belum menentukan terkait penahanan DJ Parlin.
Baca Juga: Bejat! Kakek di Garut Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil
Sebelumnya, DJ Parlin sempat kabur setelah menabrak pengemudi becak barang di Pajak USU. Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (18/10) sekira pukul 05.10 WIB. Adapun korban, yakni Fauji (60). Sebelum kecelakaan, Parlin mengaku mengonsumsi minuman alkohol.
Artikel Terkait
Pabrik Pengelolaan Limbah B3 di Karawang Jawa Barat Terbakar
Rusia sebut IOC Punya Standar Ganda Respons Penolakan Visa Atlet Israel
16 Siswa dan Dua Guru MTs di Malang Keracunan usai Santap MBG
Calon Ketua PWI Barut H. Deni Audiensi ke Wabup Felix, Harapkan Sinergi Lebih Kuat antara Insan Pers dan Pemkab
Ternyata Bukan Mitos, Nyeri Pada Kaki Dapat Indikasikan Masalah Kesehatan Jantung