KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait penindakan tambang ilegal di kawasan sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya tidak dapat menangani persoalan tersebut secara tunggal, mengingat banyak pihak dan instansi lain yang juga memiliki peran dalam proses penegakan hukum di sektor pertambangan.
Budi menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal ini merupakan tanggung jawab bersama berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga: Sopir Lexus Meninggal Dunia Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah
Ia menjelaskan bahwa awalnya temuan tambang ilegal di wilayah Mandalika muncul dalam konteks tugas KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi, bukan sebagai bentuk tindakan hukum langsung.
Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian bersama untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan agar lebih transparan dan berintegritas, mulai dari proses perizinan hingga kegiatan operasional di lapangan.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengungkapkan adanya aktivitas tambang ilegal di dekat Mandalika.
Baca Juga: Dua Tahanan KPK Kasus Korupsi RSUD Koltim Dititipkan ke Rutan Kendari
Ia menyebut KPK mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku tambang tanpa izin.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihaknya hanya mengatur kegiatan pertambangan yang memiliki izin resmi, sedangkan aktivitas tanpa izin sepenuhnya menjadi ranah penegakan hukum oleh aparat berwenang.