KALTENGLIMA.COM - Satu orang tersangka dalam kasus pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja ditetapkan KPK. Tersangka baru tersebut yakni mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS).
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS. Mantan Sekjen Kemnaker," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
KPK belum menjelaskan lebih rinci terkait peran Heri dalam kasus ini. Penetapan tersangka kepada Heri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit di bulan ini.
Baca Juga: Asam Urat Mudah Kambuh? Hindari 7 Jenis Sayuran Ini
"Sprindik Oktober," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.
Sebelumnya total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Layangkan Gugatan Cerai ke Deddy Corbuzier
Adapun delapan orang tersangka dalam kasus ini selain Heri, yakni:
1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Arah Kebijakan Chromebook di Era Nadiem, Tim Pembela Siapkan Bukti