KALTENGLIMA.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menjadi sorotan publik.
Program yang awalnya bertujuan mendukung digitalisasi pendidikan ini kini justru menyeret mantan Menteri Nadiem Makarim ke meja hijau.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, dengan estimasi kerugian negara mencapai hampir Rp2 triliun.
Baca Juga: Ada 13 Ribu SPPG MBG Baru, Hanya 690 yang Punya Sertifikat Higiene
Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp9 triliun itu kini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan.
m Makarim, yang diwakili oleh pengacara Tabrani Abby, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menginisiasi pembahasan maupun memberikan perintah langsung terkait pengadaan Chromebook.
Menurut Tabrani, pembahasan awal mengenai proyek tersebut justru dimulai oleh salah satu staf khusus menteri pada Mei 2020.
Baca Juga: Diskominfosandi Barut Gelar Pertemuan Bersama Media, Bahas Kerjasama Lebih Baik
Ia menyebut, berdasarkan bukti berupa percakapan dalam grup WhatsApp, rapat tentang teknologi pendidikan itu awalnya hanya bertujuan membahas perbandingan sistem operasi antara Windows dan Chrome OS, bukan untuk menentukan pilihan tertentu.
Namun, Tabrani enggan menyebut nama staf khusus yang dimaksud di luar persidangan.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk staf khusus berinisial JT (Jurist Tan), yang kini berstatus buronan setelah melarikan diri ke luar negeri.
Baca Juga: Waket I DPRD Mura : MBG sebagai Investasi Masa Depan Generasi
Nama Jurist Tan sebelumnya dikenal sebagai salah satu anggota tim inti yang dekat dengan Nadiem Makarim selama masa jabatannya sebagai menteri.
Kejagung juga menetapkan sejumlah pejabat Kemendikbudristek serta konsultan teknologi Ibrahim Arief (IA) sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Dorong Transformasi Layanan, Gubernur Agustiar Sabran Resmikan Digital Lounge PT Bank Kalteng
Resep Dimsum Ayam dengan Kalori yang Tetap Sehat
Bupati Shalahuddin Berikan Pesan ke ASN untuk Bekerja Lebih Baik
Ibu Hamil yang Jadi Korban Dokter Iril Terima Restitusi Total Rp 106 Juta
Pemuda di Bali Dituntut 12 Tahun Penjara Usai Setubuhi Pacar Dibawah Umur