nasional

DPR Soroti Penjualan Foto Lewat Aplikasi AI, Dinilai Langgar UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi

Sabtu, 1 November 2025 | 13:56 WIB
Ilustrasi. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini menyebut fenomena penjualan foto lewat aplikasi tanpa izin bertentangan dengan sejumlah undang-undang. (pexels.com)

KALTENGLIMA.COM - Fenomena penjualan foto seseorang lewat aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) tanpa izin menuai perhatian Komisi I DPR RI.

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menilai praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah undang-undang, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Ia menegaskan bahwa penggunaan foto seseorang untuk kepentingan komersial tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE, Bos Mecimapro Fransiska Dwi Melani Resmi Jadi Tersangka

Amelia menyoroti maraknya kasus di mana foto-foto orang yang sedang berolahraga atau berada di tempat umum dijual melalui platform digital tanpa persetujuan.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut penyalahgunaan identitas pribadi untuk keuntungan finansial.

“Itu bukan sekadar iseng, itu sama saja mengambil identitasmu buat cari uang,” ujarnya.

Baca Juga: Kendalikan Gula Darah dengan 5 Pilihan Beras Pengganti Nasi Putih Ini

Karena itu, ia meminta pemerintah menegakkan aturan secara tegas agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

Lebih lanjut, Amelia menegaskan bahwa wajah merupakan bagian dari data pribadi sensitif yang harus dilindungi.

Ia juga meminta agar platform digital atau aplikasi yang memperjualbelikan foto tanpa izin menyediakan fitur permintaan penghapusan (take down) yang dapat diproses dengan cepat.

Baca Juga: Makan Telur Tiap Hari, Kolesterol Bisa Naik? Cek Faktanya di Sini!

Selain itu, penyelenggara sistem elektronik (PSE) diminta ikut bertanggung jawab dengan menghapus konten yang melanggar privasi pengguna.

“Kalau ada pelanggaran seperti itu, PSE tidak bisa lepas tangan,” kata Amelia. Ia juga mengusulkan adanya sanksi bertahap bagi pelaku maupun penyelenggara platform yang membiarkan pelanggaran tersebut, mulai dari peringatan, denda, hingga penutupan akses atau pembatasan akun.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB