DPR Soroti Penjualan Foto Lewat Aplikasi AI, Dinilai Langgar UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi

photo author
- Sabtu, 1 November 2025 | 13:56 WIB
Ilustrasi. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini menyebut fenomena penjualan foto lewat aplikasi tanpa izin bertentangan dengan sejumlah undang-undang. (pexels.com)
Ilustrasi. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini menyebut fenomena penjualan foto lewat aplikasi tanpa izin bertentangan dengan sejumlah undang-undang. (pexels.com)

Menurutnya, penegakan hukum harus diimbangi dengan pengawasan aktif agar perlindungan data pribadi benar-benar terjamin di ruang digital.

Baca Juga: Daerah Ramai-ramai Protes Data Kemenkeu Tak Akurat, Ini Jawaban Menkeu Purbaya

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengakui bahwa belum ada regulasi khusus yang mengatur fotografi jalanan atau pemotretan di ruang publik.

Namun, ia menilai prinsip hak atas privasi dan perlindungan data pribadi sudah diatur dalam UU PDP.

Dave mendorong adanya dialog antara komunitas fotografi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk merumuskan pedoman etik yang seimbang antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap hak individu.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X