Modus pemalsuan ini cukup kompleks. Produk diduga diimpor dari China, kemudian ditempeli label Made in Indonesia, sertifikasi SNI palsu, dan logo resmi BGN tanpa izin.
Pemalsuan label SNI dan logo BGN dinilai menyesatkan masyarakat serta berpotensi membahayakan kesehatan, terutama jika bahan yang digunakan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
“Padahal ompreng MBG itu ditempeli logo tanpa izin,” tegas Nanik.