Modus pemalsuan ini cukup kompleks. Produk diduga diimpor dari China, kemudian ditempeli label Made in Indonesia, sertifikasi SNI palsu, dan logo resmi BGN tanpa izin.
Pemalsuan label SNI dan logo BGN dinilai menyesatkan masyarakat serta berpotensi membahayakan kesehatan, terutama jika bahan yang digunakan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
“Padahal ompreng MBG itu ditempeli logo tanpa izin,” tegas Nanik.
Artikel Terkait
MKD Resmi Nonaktifkan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Usai Terbukti Langgar Etik DPR
Terbongkar! Empat Perusahaan Tambang Ilegal Ditemukan di Hutan Morowali
DPR Beri Lampu Hijau Tambahan Dana Rp2 Triliun bagi KKP
LPSK Bantah Keluarkan Surat atau Kebijakan Pencairan Dana Indosurya