KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya berencana memanggil delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu yang menimpa mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa surat pemanggilan kepada para tersangka akan segera dikirim untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia berharap seluruh tersangka bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut agar proses klarifikasi dapat dilakukan secara resmi dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
Baca Juga: Polisi Pastikan Dua Kerangka Terbakar di Gedung ACC Kwitang Adalah Reno dan Farhan
Iman menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap berbagai temuan yang ada.
Ia menegaskan bahwa penyidik bekerja secara terkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, agar setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai hukum dan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, Iman mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan ditemukan dua klaster berbeda yang dibedakan berdasarkan jenis perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka.
Baca Juga: Polres Pidie Jaya Selidiki Dugaan Penganiayaan yang Libatkan Wakil Bupati
Pembagian ini, menurutnya, menjadi dasar dalam menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum yang akan dijalani oleh setiap tersangka, sehingga penanganan dapat dilakukan secara proporsional sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers pada Jumat, 8 November 2025, membenarkan bahwa delapan orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik yang dilakukan melalui media sosial.
Kasus ini dilaporkan langsung oleh Ir. H. Joko Widodo dan saat ini tengah diproses secara hukum oleh penyidik Polda Metro Jaya.