Resmi! Roy Suryo, Tifauziah, dan Rismon Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 13:34 WIB
Roy Suryo (ikbal muqorobin - harianterbit.com)
Roy Suryo (ikbal muqorobin - harianterbit.com)

KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Penetapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan bentuk perbuatan hukum masing-masing.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, di hadapan media pada Jumat, 7 November 2025.

Baca Juga: Terungkap! 3 RS di Jember Diduga Manipulasi Data Klaim BPJS

Asep menjelaskan bahwa klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Kelima tersangka ini dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga nama, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Baca Juga: BNN Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Bahari, Petugas Diserang Warga

Ketiga tersangka ini dikenai pasal yang serupa, ditambah dengan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang ITE, yang berkaitan dengan manipulasi dan penyebaran data elektronik.

Meskipun status hukum kedelapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap mereka.

Asep menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat kedelapan tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak sah secara ilmiah.

Baca Juga: Sambut Kedatangan Menkum RI, Gubernur Agustiar Sabran Ucapkan Selamat Datang di Kalteng

Menurutnya, tindakan para tersangka telah menyesatkan masyarakat dengan menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun akademis.

Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama di media sosial.

Ia menegaskan pentingnya melakukan verifikasi dan klarifikasi sebelum membagikan suatu berita agar tidak terjebak dalam penyebaran hoaks atau fitnah yang dapat merugikan pihak lain serta menimbulkan keresahan publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X