nasional

BGN Tetapkan Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur Umum Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 8 November 2025 | 22:06 WIB
Ilustrasi BGN Dapur Umum MBG Sesuai Standar Bakal Dapat Insentif Rp6 Juta per Hari Baca artikel CNN Indonesia "Dapur Umum MBG Sesuai Standar Bakal Dapat Insentif Rp6 Juta per Hari (Instagram.com/badangizinasional.ri)

KALTENGLIMA.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan pemberian insentif harian sebesar Rp6 juta bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi sesuai standar teknis dan kapasitas yang ditentukan.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025.

Skema insentif ini menggunakan mekanisme availability-based payment, di mana pembayaran dilakukan berdasarkan kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan SPPG, bukan jumlah porsi makanan yang disajikan.

Baca Juga: Kurang Protein Bisa Hambat Penyembuhan Luka, Ini Kata Dokter

Dengan demikian, nilai Rp6 juta per hari berfungsi sebagai jaminan bahwa setiap dapur umum siap beroperasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat kapan pun dibutuhkan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keandalan dan kontinuitas layanan gizi bagi penerima manfaat.

Besaran insentif tersebut berlaku untuk periode dua tahun dan akan dievaluasi setelah masa berlaku berakhir.

Baca Juga: Pisang Mentah atau Matang, Mana yang Lebih Efektif untuk Diet

Menariknya, pembayaran tetap diberikan meskipun dapur umum belum beroperasi secara penuh atau jika pelayanan MBG dihentikan sementara, selama penundaan tidak lebih dari tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Pembayaran baru akan dihentikan apabila operasional SPPG diberhentikan secara permanen oleh BGN.

Selain untuk fasilitas yang dibiayai pemerintah, insentif ini juga berlaku bagi SPPG mandiri, yaitu dapur umum yang dibangun dan dikelola dengan pembiayaan mandiri oleh mitra atau pihak swasta.

Baca Juga: Susu Jahe untuk Penderita Asam Lambung, Aman atau Berisiko? Begini Faktanya

Meski demikian, seluruh fasilitas, peralatan, dan atribut pendukung harus mengikuti standar teknis yang telah ditetapkan oleh BGN.

Pemerintah memberikan insentif tersebut sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi SPPG mandiri melalui mekanisme fixed availability fee.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB