Lisensi juga akan batal otomatis jika pemilik usaha meninggal dunia, kehilangan kemampuan hukum, atau perusahaan dinyatakan bangkrut atau dilikuidasi.
Baca Juga: Pisang Mentah atau Matang, Mana yang Lebih Efektif untuk Diet
Dalam kondisi demikian, ahli waris atau pihak likuidator diwajibkan melapor kepada kementerian dalam waktu maksimal 30 hari.
Selain itu, Menteri Haji dan Umrah memiliki kewenangan langsung untuk mencabut izin apabila perusahaan diketahui menyewakan atau memindahtangankan lisensi, tidak beroperasi selama satu tahun sejak izin diterbitkan, atau tidak lagi memenuhi syarat utama yang ditentukan.
Kebijakan baru ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah Arab Saudi untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan layanan Haji dan Umrah internasional, sejalan dengan visi digitalisasi dan tata kelola modern di sektor keagamaan.