KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tidak menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Klarifikasi ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi praperadilan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki) serta Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11).
Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK saat ini justru sedang fokus meminta keterangan dari sejumlah agen perjalanan atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di berbagai daerah.
Baca Juga: KPK Geledah Enam Lokasi di Ponorogo Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi
Selain itu, lembaganya juga tengah melakukan proses penghitungan kerugian negara yang muncul akibat dugaan praktik korupsi tersebut.
Ia menambahkan bahwa KPK tetap menghormati langkah praperadilan yang diajukan sebagai bagian dari hak konstitusional masyarakat dalam menguji keabsahan penyidikan.
Sebelumnya, KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024 di lingkungan Kemenag.
Baca Juga: Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Sabu dalam Pembalut
Penyidikan dilakukan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan dasar hukum Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil awal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan jumlahnya masih dapat bertambah.
KPK juga telah menyita sejumlah uang dari hasil pemeriksaan terhadap ratusan agen perjalanan yang diduga terlibat dalam kasus ini.