nasional

Aliansi Rakyat Anti-Hoaks Laporkan Politisi PDI-P Ribka Tjiptaning ke Bareskrim

Kamis, 13 November 2025 | 13:37 WIB
Ribka Tjiptaning. Peristiwa 27 Juli 1996, atau yang dikenal dengan Kudatuli, bukan sekadar insiden berdarah, terukir dalam ingatan sejarah politik Indonesia (dok PDIP)

KALTENGLIMA.COM - Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) resmi melaporkan politisi PDI-P, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang menyebut almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Koordinator ARAH, Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Menurut Iqbal, pernyataan Ribka disampaikan dalam konteks penolakannya terhadap usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

Baca Juga: Mobil Boks Pembawa Uang Rp4,6 Miliar Milik Bank Terbakar di Polewali Mandar

Iqbal menjelaskan bahwa laporan ini dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.

Ia menilai tuduhan bahwa Soeharto membunuh jutaan rakyat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau benar almarhum Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, pertanyaannya di mana dia membunuh, apakah ada putusan pengadilan yang menetapkannya?” ujar Iqbal.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Pelantikan PWI Barito Utara yang Baru, Nurul Anwar: Terus Jaga Marwah dan Profesionalisme

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan pernyataan tersebut dapat menyesatkan publik dan menciptakan persepsi negatif di ruang digital.

Menurutnya, sebagai figur publik dan politisi, Ribka seharusnya berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berpotensi memicu polemik dan konflik sosial. “Kalau dibiarkan, ini akan menyesatkan informasi publik,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, ARAH menjadikan video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial sebagai barang bukti utama.

Baca Juga: Terlalu Sering Makan Ramen? Waspadai Dampaknya bagi Kesehatan

Pernyataan itu disebut disampaikan pada 28 Oktober 2025, meski lokasi pastinya tidak dijelaskan.

Laporan ini dilayangkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB