KALTENGLIMA.COM - Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) resmi melaporkan politisi PDI-P, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang menyebut almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Koordinator ARAH, Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Menurut Iqbal, pernyataan Ribka disampaikan dalam konteks penolakannya terhadap usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Baca Juga: Mobil Boks Pembawa Uang Rp4,6 Miliar Milik Bank Terbakar di Polewali Mandar
Iqbal menjelaskan bahwa laporan ini dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
Ia menilai tuduhan bahwa Soeharto membunuh jutaan rakyat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau benar almarhum Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, pertanyaannya di mana dia membunuh, apakah ada putusan pengadilan yang menetapkannya?” ujar Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan pernyataan tersebut dapat menyesatkan publik dan menciptakan persepsi negatif di ruang digital.
Menurutnya, sebagai figur publik dan politisi, Ribka seharusnya berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berpotensi memicu polemik dan konflik sosial. “Kalau dibiarkan, ini akan menyesatkan informasi publik,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, ARAH menjadikan video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial sebagai barang bukti utama.
Baca Juga: Terlalu Sering Makan Ramen? Waspadai Dampaknya bagi Kesehatan
Pernyataan itu disebut disampaikan pada 28 Oktober 2025, meski lokasi pastinya tidak dijelaskan.
Laporan ini dilayangkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).