KALTENGLIMA.COM - Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan teguran tegas kepada KPU Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Joko Widodo saat mengikuti Pilkada Wali Kota Surakarta.
Teguran tersebut muncul dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI yang berlangsung di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin 17 November.
Sidang berjalan dengan suasana tegang dan dihadiri Koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) selaku pemohon, serta perwakilan dari UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya. Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, segera meminta klarifikasi mengenai dasar pemusnahan dokumen tersebut.
Baca Juga: Jumlah Korban Serangan Beruang di Jepang Meningkat Tajam
KPU Surakarta menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur jenis arsip yang bersifat musnah maupun arsip yang wajib disimpan.
Mereka menyebut dokumen pencalonan termasuk arsip yang dapat dimusnahkan dengan masa aktif satu tahun dan inaktif dua tahun.
Namun, Rospita mempertanyakan legalitas dan logika dari ketentuan pemusnahan itu, mengingat dokumen negara tidak seharusnya dimusnahkan selama masih berpotensi disengketakan.
Baca Juga: Gerak Cepat, Pemkab Murung Raya Usulkan Program Listrik Desa 2026
Ia juga menilai terdapat kejanggalan karena PKPU diterbitkan tahun 2023, sementara masa retensi arsip seharusnya belum berakhir hingga 2025.
Ketika ditanya lebih jauh, perwakilan KPU Surakarta mengaku bahwa arsip tersebut memang sudah tidak lagi mereka kuasai.
Dalam sidang, mereka juga menjelaskan bahwa hasil verifikasi ijazah Jokowi sebenarnya telah tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 270/08/SK/5/2005 mengenai penetapan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan dokumen ini dinyatakan sebagai informasi terbuka.
Baca Juga: Anggota DPRD Barito Utara Beri Dukungan Penuh untuk Kafilah MTQH Kalteng
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pendalaman tanggung jawab KPU Surakarta terhadap hilangnya arsip pencalonan tersebut serta dampaknya terhadap permintaan akses informasi publik.