KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses pengadaan serta biaya promosi iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) pada periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri dugaan penyimpangan pada pengadaan iklan tersebut.
Satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah M Aryana Wibawa Jaka, Group Head Managemen Vendor (Mve) Bank BJB Pusat.
Baca Juga: Dua Pria di Keramat Jati Kena Tusuk Gegara Wanita, Satu Tewas
Menurut Budi, pendalaman mencakup penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), metode pengadaan, serta biaya promosi yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Meski tidak merinci temuan penyidik, ia menyebut bahwa keterangan saksi membantu memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Kasus ini sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi penempatan iklan Bank BJB periode tersebut.
Baca Juga: Hindari Bentrok dengan Manusia, Pemkab Setuju Relokasi Gajah Liar ke Suaka Margasatwa Gunung Raya
Kelima tersangka itu meliputi mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta tiga pihak pengendali agensi periklanan.
Surat perintah penyidikan kasus ini diterbitkan pada 27 Februari 2025, dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
Hingga kini, para tersangka belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan masa pencegahan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.