KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pajak pada periode 2016 hingga 2020.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya tindakan hukum tersebut dan menyebut bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penanganan dugaan upaya pengurangan kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan atau wajib pajak pada tahun-tahun tersebut.
Anang menyampaikan bahwa perkara ini melibatkan oknum pegawai pada Direktorat Pajak di bawah Kementerian Keuangan RI.
Baca Juga: Arsip Pencalonan Jokowi Dimusnahkan, KIP Tegur Keras KPU Surakarta
Namun, ia tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai tempat maupun waktu pelaksanaan penggeledahan.
Penjelasan lebih rinci mengenai konstruksi perkara juga belum disampaikan oleh pihak Kejagung.
Meski demikian, Anang memastikan bahwa penanganan perkara korupsi pajak tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Penguatan Kapasitas dan Komitmen Turunkan Stunting
Ia menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan diumumkan ketika sudah memungkinkan.
Artikel Terkait
Soal Kucuran Dana Rp 20 T dari Danantara, BGN Buka Suara
Minta Kasus Bullying di Sekolah Tak Terulang, Puan Maharani: Ini Darurat
Mahasiswa Demo Tolak Pengesahan RKUHAP di DPR Sambil Hujan-hujanan
RKUHAP Resmi Disahkan DPR RI Menjadi Undang-Undang