3 Pramusaji Dipanggil Terkait Dugaan Perusakan Segel KPK di Rumah Dinas Gubernur Riau

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 17:57 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya upaya merusak segel penyidik di rumah dinas Gubernur Riau setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Abdul Wahid.

Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dimintai keterangan terkait pemeriksaan tiga pramusaji rumah dinas, yakni Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari, yang hadir sebagai saksi pada Senin malam, 17 November.

Menurut Budi, pendalaman dilakukan untuk menelusuri dugaan perusakan segel tersebut. Meski begitu, ia belum menjelaskan motif di balik tindakan itu. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi berlangsung di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Baca Juga: Durian Indonesia Mulai Jadi Kekuatan Baru di Pasar Global

Sementara itu, kasus korupsi yang menjerat Abdul Wahid sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan, serta tenaga ahli Dani M. Nursalam.

Penetapan tersangka bermula dari OTT pada 3 November, terkait dugaan pemerasan dalam proses penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP, yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Diduga terdapat kesepakatan fee sebesar 2,5 persen antara Ferry Yunanda sebagai Sekretaris Dinas PUPR PKPP dan para UPT, namun belakangan Arief meminta kenaikan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para tersangka dijerat pasal 12e, 12f, dan/atau 12B UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X