nasional

Korupsi Dana BOS Rp1,37 Miliar, Kepala Sekolah SMPN 1 Pallangga Gowa Resmi Ditahan

Rabu, 19 November 2025 | 10:27 WIB
Ilustrasi dana bos (Ist)

KALTENGLIMA.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri Sungguminasa di Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan sekaligus menahan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah yang berlangsung sejak 2018 hingga 2023 dengan nilai penyimpangan lebih dari Rp1,37 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa, Faisah, menjelaskan bahwa penyimpangan bermula dari pencairan dana BOS setiap tahun, di mana tersangka menggunakan anggaran tersebut untuk sejumlah kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, termasuk membuat laporan pertanggungjawaban palsu.

Ia memalsukan pembelian alat tulis kantor, pengadaan soal ujian harian, pembelian komputer, serta konsumsi dari katering dengan menyertakan nota fiktif.

Baca Juga: Kemensos Kembali Aktifkan Bansos untuk 7.200 Warga Terdampak Judi Online

Hasil pengecekan terhadap sejumlah toko ATK, toko komputer, serta penyedia makan-minum menunjukkan bahwa transaksi yang tercantum dalam laporan sekolah tidak pernah terjadi, dengan total nilai fiktif mencapai lebih dari Rp932,4 juta.

Selain itu, penggandaan soal ulangan harian juga terbukti tidak pernah dilakukan meski dilaporkan menghabiskan dana mencapai ratusan juta rupiah.

HS bahkan menggunakan perusahaannya sendiri sebagai penyedia untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan.

Baca Juga: KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pengadaan Minyak di Petral dari Kejagung

Faisah menambahkan bahwa praktik penyimpangan ini berlangsung tiap tahun selama tujuh tahun dengan kerugian negara secara akumulatif mencapai lebih dari Rp1,37 miliar dari total pencairan dana BOS sekitar Rp7 miliar.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan lembaga swadaya masyarakat Elpace pada 2024 yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan terhadap berbagai toko yang disebutkan dalam laporan pertanggungjawaban, dan diketahui bahwa sekolah tidak pernah berbelanja ke toko-toko tersebut sejak masa pandemi COVID-19.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 58 saksi, termasuk guru, penyedia jasa, pihak ketiga, dan pihak Dinas Pendidikan Gowa untuk memastikan kecocokan fakta.

Baca Juga: Tak Daftar PSE, Puluhan Platform Digital Berpotensi Kena Sanksi Pemutusan Akses

HS yang masih berstatus sebagai ASN kini ditahan di Rutan Kelas I A Makassar selama 20 hari guna kelancaran pemeriksaan.

Ia dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB