KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pengadaan Minyak di Petral dari Kejagung

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 10:18 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung resmi menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Ltd. atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. kepada Komisi Pemberantasan Korupsi setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan mulai melakukan langkah penyidikan awal.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi pengambilalihan perkara tersebut dan menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan untuk menghindari tumpang tindih penanganan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.

Baca Juga: Timnas U22 Indonesia Imbang 2-2 Lawan Mali dalam Laga Uji Coba SEA Games 2025

Ia menyampaikan bahwa setelah pelimpahan ini, KPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk menyamakan data serta menentukan tempus delicti atau rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan perluasan rentang waktu tersebut.

Saat ini, fokus penyidikan KPK diarahkan pada dugaan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Walaupun penyidikan sudah berjalan, belum ada tersangka yang ditetapkan karena sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum.

Baca Juga: Tak Daftar PSE, Puluhan Platform Digital Berpotensi Kena Sanksi Pemutusan Akses

Dari pihak Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah melalui koordinasi intensif antara kedua lembaga.

Ia menjelaskan bahwa Kejagung sebelumnya telah membuka penyidikan sendiri sejak Oktober 2025 terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah periode 2008–2015 dan telah memeriksa lebih dari 20 saksi hingga pertengahan November.

Pelimpahan ini menunjukkan mekanisme penanganan perkara yang saling beririsan antara Kejagung dan KPK sekaligus menegaskan komitmen kedua institusi untuk menyatukan proses penyidikan agar hasil yang diperoleh lebih menyeluruh dan terarah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X