KALTENGLIMA.COM - Kementerian Sosial kembali mengaktifkan bantuan sosial bagi 7.200 penerima manfaat yang sebelumnya dihentikan karena terlibat dalam judi online.
Pengaktifan ini dilakukan setelah mereka menjalani proses verifikasi yang ketat serta mendapatkan pendampingan dari tenaga sosial di lapangan.
Meskipun status mereka telah dinyatakan aktif, rekening para penerima tersebut belum dimasukkan ke dalam daftar penyaluran bantuan untuk triwulan IV tahun 2025 karena masih berada dalam masa pemantauan oleh pendamping sosial dan tim PPATK.
Baca Juga: KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pengadaan Minyak di Petral dari Kejagung
Dari total 600.000 penerima bantuan yang diblokir, lebih dari 200.000 orang telah mengajukan permohonan reaktivasi, sebagian besar karena kembali membutuhkan dukungan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa proses reaktivasi dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian.
Dari ratusan ribu pengajuan, baru 7.200 orang yang dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui verifikasi berlapis. Ia menjelaskan bahwa reaktivasi dilakukan melalui Dinas Sosial agar pendamping dapat memastikan penggunaan bantuan berjalan sesuai aturan dan memberikan edukasi agar bansos tidak disalahgunakan, sementara PPATK akan melakukan pengecekan ulang dalam enam bulan ke depan untuk memastikan tidak ada keterlibatan lanjutan dalam judi online.
Baca Juga: Tak Daftar PSE, Puluhan Platform Digital Berpotensi Kena Sanksi Pemutusan Akses
Meski sebagian penerima telah mendapat persetujuan, puluhan ribu pengajuan lain masih menunggu proses verifikasi yang ketat.
Kemensos juga menegaskan akan memberikan sanksi keras bagi penerima yang kembali menyalahgunakan bantuan untuk kegiatan terlarang, termasuk judi online.
Artikel Terkait
3 Pramusaji Dipanggil Terkait Dugaan Perusakan Segel KPK di Rumah Dinas Gubernur Riau
Hindari Bentrok dengan Manusia, Pemkab Setuju Relokasi Gajah Liar ke Suaka Margasatwa Gunung Raya
Dua Pria di Keramat Jati Kena Tusuk Gegara Wanita, Satu Tewas
KPK Usut Pengadaan Hingga Promosi Biaya Iklan Bank BJB
Tak Daftar PSE, Puluhan Platform Digital Berpotensi Kena Sanksi Pemutusan Akses