nasional

Kejagung Tegaskan Belum Melimpahkan Kasus Petral ke KPK

Jumat, 21 November 2025 | 17:12 WIB
Ilustrasi KPK

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan kasus Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tidak dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan hingga kini masih berada dalam tahap penyidikan di internal Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa belum ada proses pelimpahan perkara serta membantah adanya upaya pertukaran atau tukar guling penanganan antara kedua lembaga.

Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan menangani periode kasus Petral dari 2008 hingga 2015 berdasarkan dua surat perintah penyidikan, sementara KPK memiliki penanganan perkara serupa namun dalam rentang waktu 2009 hingga 2015, dengan kemungkinan satu periode lanjutan hingga 2017.

Baca Juga: BNPB Turun Langsung Kawal Tahap Darurat dan Pemulihan Pascaerupsi Gunung Semeru

Anang mengungkapkan bahwa perkara Petral merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan Riza Chalid, mengingat relevansi jabatan dan periodisasi waktu yang tengah ditelusuri.

Ia menuturkan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait proyek tersebut, meskipun tidak merinci jumlahnya. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas saksi yang dinilai mengetahui detail perkara.

Saat ini seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi, dan Anang enggan berspekulasi mengenai kemungkinan penetapan tersangka tambahan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB