Ketua Kadin Cilegon Tetap Menjabat Meski Divonis dalam Kasus Pemerasan Proyek CAA

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 15:53 WIB
Ilustrasi Pemerasan.  (Net)
Ilustrasi Pemerasan. (Net)

KALTENGLIMA.COM - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, M. Salim, masih tercatat sebagai ketua aktif meskipun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Serang dalam kasus dugaan praktik premanisme dan pemerasan hingga Rp5 triliun terkait proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA).

Dalam putusan itu, Salim bersama empat pimpinan organisasi lainnya yakni Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah, Ketua HNSI sekaligus Ketua BPMMP Banten Rufaji Jahuri, serta Zul Basit masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Tata Laksana Kadin Banten, Agus Wisas, menjelaskan bahwa jabatan Salim masih melekat karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan pergantian jabatan hanya dapat dilakukan setelah putusan inkrah.

Baca Juga: Propam Periksa AKBP B Terkait Kematian Dosen Untag

Menurutnya, jika keputusan sudah final dan berkekuatan hukum tetap, maka Salim akan diberhentikan dan posisi tersebut akan diisi oleh pejabat pelaksana (PJ) sesuai AD/ART. Jika para wakil ketua tidak mencapai kesepakatan, Kadin Banten akan menunjuk seorang caretaker.

Agus mengakui bahwa persoalan hukum yang menjerat para pimpinan Kadin Kota Cilegon membuat roda organisasi tidak berjalan optimal.

Aktivitas dan pelayanan organisasi menjadi terhambat sehingga diperlukan keputusan cepat agar fungsi organisasi kembali normal.

Baca Juga: Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Pangan untuk Dukung Program MBG

Selain isu di Cilegon, ia juga mengungkapkan bahwa Kadin Banten telah memberhentikan 17 pengurus tingkat provinsi karena tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) atau melakukan pelanggaran etik.

Beberapa di antaranya diberhentikan karena perilaku yang merugikan organisasi, seperti bertindak layaknya LSM di pabrik atau instansi pemerintah. Agus menegaskan bahwa aturan diterapkan tanpa pandang bulu demi menjaga kehormatan Kadin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X